Jakbar Bentuk Tim Pengamanan Aset Daerah
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah. Tim bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Tim melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemda
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengakui sejumlah pengembang di Jakarta Barat belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan, salah satunya, karena pengembang tersebut bangkrut.
"Sampai saat ini masih banyak pengembang di Jakarta Barat yang belum menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah berupa fasos dan fasum," tegasnya, Kamis (3/11).
KPAD Jaktim Kebut Inventarisasi Aset DKIKarena itu, ia membuat Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Barat No 116 Tahun 2016 membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemda DKI. Tim terdiri dari unsur Pemkot, Kejaksaan, Kepolisian dan BPN Jakarta Barat.
"Tim melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemda DKI," tandasnya.